Welcome to Nihda.com
KidsHealth is the #1 most-visited website for children's health and development. You're now in the Parents area. At the bottom of each article, you'll find links to related features created for kids and teens. We encourage you to share them!
PRESS RELEASE
KASUS TINDAK PIDANA KEHUTANAN
PT. TUNAS PRIMA SEJAHTERA
1. Dalam rangka penanganan kasus penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural di Provinsi Kalimantan Timur, Menteri Kehutanan telah memerintahkan tim berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor PT. 5/Menhut-IV/2011 tanggal 18 April 2011. Anggota tim merupakan gabungan dari berbagai unsur penegak hukum yakni dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian Negara RI dan unsur Kejaksaan Agung RI serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan.
2. Berdasarkan hasil penyelidikan tim, ditemukan adanya indikasi tindak pidana kehutanan berupa penggunaan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit seluas ± 3.600 ha tanpa ijin pelepasan dari Menteri Kehutanan oleh PT. Tunas Prima Sejahtera (PT. TPS) di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
3. Tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh PT. TPS adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (3) huruf a junto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yakni “Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
4. PPNS Kementerian Kehutanan selanjutnya melaksanakan proses penyidikan terhadap PT. TPS, berdasarkan Laporan Kejadian No. LK.04/PPH-2/2011 tanggal 24 Mei 2011 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.04/IV/ PPH-2/Sprindik/ 2011/PPNS tanggal 24 Mei 2011.
5. Semula PT. TPS merupakan perusahaan PMDN yang dipimpin oleh HJ selaku Direktur Utamanya. Pengurusan ijin lokasi dan ijin usaha perkebunan dilakukan HJ sejak tahun 2006, kemudian pada tahun 2008 HJ menjual 95% saham PT. TPS kepada warga negara Malaysia dan pada tahun 2010 HJ melepas seluruh sahamnya. Dengan demikian sejak tahun 2010 HJ tidak memiliki lagi saham di PT. TPS.
6. Direksi PT. TPS paska pelepasan seluruh saham oleh HJ, kemudian dijabat oleh 4 (empat) warga negara asing masing-masing : VT, WSC, LSM dan LGS yang kesehariannya lebih banyak tinggal di Malaysia, sementara operasional sehari-hari PT. TPS dijalankan oleh FL yang ditunjuk sebagai Kepala Perwakilan oleh Direksi TPS.
7. PPNS Kementerian Kehutanan telah menetapkan HJ dan 4 orang Direksi PT. TPS sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang telah diperoleh. Terhadap HJ telah dilakukan penangkapan dan penahanan pada tanggal 19 Desember 2011, sedangkan terhadap 4 orang Direksi PT. TPS lainnya akan dimintakan sebagai DPO melalui bantuan Bareskrim Mabes Polri.
8. Barang bukti yang telah disita berupa dokumen yang terkait dengan proses perijinan PT. TPS dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya berupa kebun sawit, Mess karyawan, gudang dan landasan pacu pesawat yang berada di atas kawasan produksi seluas ± 3.600 ha.